Jumat, 11 Agustus 2017

KRITIKAL RIVIU : “PSAK 24”


KRITIKAL RIVIU : “PSAK 24”

Yuni Armayanti
16919022


Universitas Islam Indonesia
2017



BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia berjalan menuju kepada penerapan standar pelaporan keuangan yang yang diakui secara internasional yaitu International Financial Reporting Standard disingkat IFRS. Sejak tanggal 1 Januari 2012 pemerintah secara bertahap mewajibkan setiap perusahaan untuk menerapkan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. Salah satu komponen penting dalam IFRS adalah perhitungan Estimasi Kewajiban dan Beban Imbalan Pasca Kerja yang saat ini diatur dalam PSAK 24 Revisi 2010 dan segera akan berlaku Revisi 2013 Per 1 Januari 2015. Imbalan pasca kerja yang dicakup dalam perhitungan  di atas  meliputi  imbalan  wajib  sesuai  UU  Ketenaga-kerjaan No 13 Tahun 2003 dan komitmen lain perusahaan yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Maka dibentuklah PSAK 24 untuk mengakomodir penetapan standar dalam akuntansi dalam menentukan arah penyusunan dan kebijakan akuntansi atas hal kewajiban dan beban imbalan paska kerja.

Tujuan dari PSAK 24 mengatur akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja. Pernyataan ini mensyaratkan entitas untuk mengakui liabilitas jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan beban jika entitas menikmati manfaat ekonomi yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.



Ruang Lingkup

Imbalan kerja mencakup:

1.      Imbalan kerja jangka pendek, yaitu perkerjaan yang diselesaikan seluruhnya sebelum dua belas bulan setelah akhir periode pelaporan tahunan di mana pekerja memberikan jasa terkait:

  • upah, gaji, dan iuran jaminan sosial;
  • cuti tahunan berbayar dan cuti sakit berbayar,
  • bagi laba dan bonus; dan
  • imbalan nonmoneter (seperti fasilitas pelayanan kesehatan, rumah, mobil, dan barang atau jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau melalui subsidi) untuk pekerja yang ada saat ini;

2.      Imbalan pascakerja, seperti berikut ini:

  • imbalan purnakarya (contohnya pensiun dan pembayaran sekaligus pada purnakarya);
  • imbalan pascakerja lain, seperti asuransi jiwa pascakerja, dan fasilitas pelayanan kesehatan pascakerja;

3.      Imbalan kerja jangka panjang lain, seperti berikut ini:

  • cuti berbayar jangka panjang seperti cuti besar atau cuti sabatikal;
  • penghargaan masa kerja (jubilee) atau imbalan jasa jangka panjang lain; dan
  • imbalan cacat permanen;

4.      Pesangon.

Imbalan kerja jangka pendek mencakup hal-hal seperti berikut, jika diharapkan akan diselesaikan seluruhnya sebelum dua belas bulan setelah akhir periode pelaporan tahunan saat pekerja memberikan jasa:

  • upah, gaji, dan iuran jaminan sosial;
  • cuti tahunan berbayar dan cuti sakit berbayar;
  • bagi laba dan bonus; serta
  • imbalan nonmoneter (seperti pelayanan kesehatan, rumah, mobil, dan barang atau jasa yang diberikan secara subsidi) untuk pekerja yang ada saat ini.

  

Tahapan Pekerjaan

§  Mempelajari seluruh program imbalan karyawan yang dimiliki perusahaan terutama imbalan selain imbalan wajib UU Ketenagakerjaan.

§  Melakukan  pengumpulan  dan validasi data karyawan.

§  Melakukan studi kenaikan gaji karyawan dalam beberapa tahun terakhir.

§  Melakukan analisa pendanaan (Asset Program) DPLK, DPPK dan Asuransi yang telah dimiliki tiap perusahaan.

§  Menetapkan asumsi dan melakukan melakukan perhitungan aktuaria terhadap kewajiban dan beban perusahaan berkaitan dengan program imbalan kerja.

§  Melakukan penyusunan Disclosure Imbalan Pasca Kerja.

§  Melakukan diskusi dengan perusahaan dan Akuntan Publik perihal besaran nilai disclosure dan penerapannya ke dalam Laporan Keuangan.

Pekerjaan Khusus

§  Menyusun laporan konsolidasi manakala perusahaan diatas terdiri dari Induk (Holding) dan subsidiarinya, termasuk didalamnya melakukan proses eliminasi hutang piutang kewajiban antar anak perusahaan.

§  Memberikan konsultasi praktek terbaik pengelolaan program kesejahteraan karyawan termasuk dampak kenaikan gaji, perpajakan, perubahan rancangan program imbalan dan pendanaan program.



Metode Pengerjaan

§  Pointer Consulting telah membangun sistem komputerisasi yang telah digunakan dalam 10 tahun terakhir. Sistem ini mampu melakukan otomatisasi perhitungan aktuaria terkait Standar Akuntansi Imbalan Kerja atas semua jenis imbalan pasca kerja karyawan.

§  Permodelan aktuaria terhadap imbalan kerja tersedia dalam sistem sebagai dasar untuk melakukan perhitungan sesuai dengan struktur data karyawan termasuk perubahan data (mutasi) dari satu tahun ke tahun berikutnya. Penggunaan sistem komputerisasi memungkinkan Pointer melakukan pekerjaan dengan cepat dan akurat.



BAB II PEMBAHASAN

2.1 Perubahan pada PSAK 24 Revisi 2013

PSAK 24 Imbalan kerja Revisi 2013 akan efektif berlaku pada 1 Januari 2015. Terdapat tiga perubahan besar dalam PSAK tersebut yaitu:

1.      Cara perhitungan beban imbalan kerja dengan menggunakan bunga neto

2.      Pengakuan laba rugi akturial sebagai penghasilan komprehensif lain

3.      Tambahan pengaturan mengenai pengungkapan



v  Perubahan Yang Signifikan

      Pengakuan keuntungan dan kerugian aktuaria

      Perubahan komponen imbalan pasti dan aset program

      Persyaratan pengungkapan



v  Perubahan Lainnya

      Imbalan kerja jangka pendek

      Pesangon

      Perubahan penting lainnya



BAB III KRITIKAL RIVIU PSAK 24

3.1 Pada Latar Belakang Penerapan

Dengan terbitnya Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (UUK No. 13 / 2003) yang mewajibkan semua perusahaan memberikan beberapa imbalan mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penerapan UUK tersebut diatur kebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perbedaan antara PP dan PKB bisa dilihat dari Pihak yang terlibat, kompleksitas, kedetailan dan jenis industri entitas.

Salah satu pasal dalam UUK tersebut mengatur tentang Imbalan Pasca Kerja, yakni imbalan yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan ketika karyawan sudah berhenti bekerja dengan beberapa alasan diantaranya, karyawan terlibat tindak pidana, karena karyawan melakukan kesalahan berat, karena karyawan memasuki usia pensiun, karena karyawan meninggal dunia, karena karyawan sakit berkepanjangan, karena karyawan mengundurkan diri, karena perusahaan pailit, karena perusahaan mengalami kerugian dan alasan lainnya yang termasuk imbalan yang dibayarkan ketika karyawan sudah tidak aktif lagi bekerja. Sehingga Perusahaan harus melakukan Pencadangan (accrued) biaya yang akan dikeluarkan kelak, namun tidak semua alasan tersebut harus dilakukan pencadangan sesuai PSAK 24, diantaranya,

  1. Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Pensiun
  2. Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Sakit Berkepanjangan / Cacat
  3. Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Meninggal Dunia
  4. Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Mengundurkan diri (secara baik-baik)

On Going Concern menjadi alasan tidak semua penyebab harus dicadangkan.



3.2 Pada Alasan Perusahaan menerapkan PSAK 24

  1. Accrual basis, perusahaan harus mempersiapkan (mencadangkan/ mengakui) liabilitas (utang) untuk imbalan yang akan jatuh tempo nanti.
  2. Tidak ada kewajiban yang tersembunyi, apabila di laporan keuangan perusahaan tidak ada account imbalan kerja, maka secara tidak langsung perusahaan sebenarnya “menyembunyikan”kewajiban untuk imbalan pasca kerja.
  3. Arus kas di perusahaan, Perusahaan lebih baik mengurangi laba yang diperoleh setiap periode berjalan, dibandingkan mengeluarkannya secara langsung ketika terdapat keryawan yang purna tugas.



3.3 Pada Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Imbalan Kerja berdasarkan PSAK-24

PSAK 24 (Revisi 2010) mengatur ruang lingkup dan jenis-jenis imbalan kerja yang harus diungkapkan. Berdasarkan ketentuan atau peraturan, Imbalan Kerja yang harus diungkapkan adalah

  • Imbalan yang diatur dalam program atau perjanjian formal, misalkan PP atau PKB.
  • Imbalan yang diatur dalam peraturan perundangan atau industri dan perusahaan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan di peraturan tersebut, misalkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-undang jaminan sosial dan lainnya.
  • Imbalan yang tidak diatur secara formal di perusahaan, tetapi bersifat konstruktif (atau bersifat menjadi kebiasaan dan keharusan). Misalkan bonus apabila perusahaan laba.

Jika dilihat dari jenis imbalan kerja yang termasuk kedalam definisi imbalan kerja di PSAK-24 adalah

  • Imbalan Kerja Jangka Pendek, Imbalan Kerja yang jatuh tempo kurang dari 12 bulan. Misalkan Gaji, iurang jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus, dan imbalan yang tidak berbentuk uang.
  • Imbalan Pasca Kerja, imbalan kerja yang diterima pekerja setelah pekerja sudah tidak aktif lagi bekerja. Misalkan Imbalan Pensiun, Imbalan asuransi jiwa pasca kerja, imbalan kesehatan pasca kerja.
  • Imbalan Kerja Jangka Panjang, Imbalan Kerja yang jatuh tempo kurang dari 12 bulan. Misalkan Cuti besar/cuti panjang, penghargaan masa kerja (jubilee) berupa sejumlah uang atau berupa pin/cincin terbuat dari emas dan lain-lain.
  • Imbalan Pemutusan Kontrak Kerja (PKK), imbalan kerja yang diberika karena perusahaan berkomitmen untuk:

  • Memberhentikan seorang atau lebih pekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, atau

  • Menawarkan pesangon PHK untuk pekerja yang menerima penawaran pengunduran diri secara sukarela (golden shake hand).



3.4 Keterkaitan Aktuaris dan Auditor dengan PSAK 24

Terdapat faktor ketidakpastian (uncertainty factor) dalam perhitungan PSAK 24 yang disebabkan oleh:

  • Apakah semua karyawan di satu perusahaan akan tetap bekerja sampai dengan usia pensiun?

  • Dalam rentang usia seorang pekerja, pasti ada kemungkinan-kemungkinan meninggal dunia, sakit berkepanjangan atau cacat. Berapakah besarnya peluang dari kemungkinan-kemungkinan tersebut?

  • Dalam dunia kerja sudah menjadi hal yang lumrah pekerja mengundurkan diri, untuk menghitung kemungkinan beban imbalan pasca kerja dari mengundurkan diri . Berapa besar kemungkinan pekerja mengundurkan diri?

  • Berapakah gaji seorang pekerja ketika memasuki usia pensiun?

  • Dan faktor-faktor lainnya yang tidak pasti.

PSAK 24 telah mengatur tata cara perhitungan beban imbalan kerja yang terdapat unsur ketidakpastian tersebut dengan menggunakan ilmu Aktuaria. Aktuaria adalah suatu ilmu pengetahuan yang merupakan kombinasi dari ilmu statistik, matematika dan ekonomi yang digunakan untuk memperkirakan suatu nilai dengan data dan asumsi yang telah ditentukan.

Meskipun dalam PSAK 24 tidak disebutkan keharusan menggunakan jasa konsultan aktuaria untuk menentukan beban imbalan kerja, alasan professionalisme, independensi dan efisiensi menjadi dasar perusahaan menggunakan jasa aktuaris. Dalam penyusunan laporan keuangan audited perusahaan, auditor melakukan cek validasi laporan aktuaris atas perhitungan PSAK 24, apakah sesuai dengan PSAK 24 yang dikeluarkan oleh DSAK-IAI atau belum.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar