KRITIKAL
RIVIU : “PSAK 24”
Yuni Armayanti
16919022
Universitas Islam Indonesia
2017
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia berjalan menuju
kepada penerapan standar pelaporan keuangan yang yang diakui secara internasional
yaitu International Financial Reporting Standard disingkat IFRS. Sejak tanggal
1 Januari 2012 pemerintah secara bertahap mewajibkan setiap perusahaan untuk
menerapkan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. Salah satu komponen penting
dalam IFRS adalah perhitungan Estimasi Kewajiban dan Beban Imbalan Pasca Kerja
yang saat ini diatur dalam PSAK 24 Revisi 2010 dan segera akan berlaku Revisi
2013 Per 1 Januari 2015. Imbalan pasca kerja yang dicakup dalam
perhitungan di atas meliputi imbalan wajib
sesuai UU Ketenaga-kerjaan No 13 Tahun 2003 dan komitmen lain
perusahaan yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja
Bersama (PKB). Maka dibentuklah PSAK 24 untuk mengakomodir penetapan standar
dalam akuntansi dalam menentukan arah penyusunan dan kebijakan akuntansi atas
hal kewajiban dan beban imbalan paska kerja.
Tujuan dari PSAK 24 mengatur akuntansi dan pengungkapan
imbalan kerja. Pernyataan ini mensyaratkan entitas untuk mengakui liabilitas
jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang
akan dibayarkan di masa depan; dan beban jika entitas menikmati manfaat ekonomi
yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh
imbalan kerja.
Ruang
Lingkup
Imbalan
kerja mencakup:
1. Imbalan kerja jangka pendek, yaitu
perkerjaan yang diselesaikan seluruhnya sebelum dua belas bulan setelah akhir
periode pelaporan tahunan di mana pekerja memberikan jasa terkait:
- upah, gaji, dan iuran jaminan sosial;
- cuti tahunan berbayar dan cuti sakit berbayar,
- bagi laba dan bonus; dan
- imbalan nonmoneter (seperti fasilitas pelayanan kesehatan, rumah, mobil, dan barang atau jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau melalui subsidi) untuk pekerja yang ada saat ini;
2. Imbalan pascakerja, seperti berikut
ini:
- imbalan purnakarya (contohnya pensiun dan pembayaran sekaligus pada purnakarya);
- imbalan pascakerja lain, seperti asuransi jiwa pascakerja, dan fasilitas pelayanan kesehatan pascakerja;
3. Imbalan kerja jangka panjang lain,
seperti berikut ini:
- cuti berbayar jangka panjang seperti cuti besar atau cuti sabatikal;
- penghargaan masa kerja (jubilee) atau imbalan jasa jangka panjang lain; dan
- imbalan cacat permanen;
4. Pesangon.
Imbalan kerja jangka pendek mencakup hal-hal seperti
berikut, jika diharapkan akan diselesaikan seluruhnya sebelum dua belas bulan
setelah akhir periode pelaporan tahunan saat pekerja memberikan jasa:
- upah, gaji, dan iuran jaminan sosial;
- cuti tahunan berbayar dan cuti sakit berbayar;
- bagi laba dan bonus; serta
- imbalan nonmoneter (seperti pelayanan kesehatan, rumah, mobil, dan barang atau jasa yang diberikan secara subsidi) untuk pekerja yang ada saat ini.
Tahapan Pekerjaan
§ Mempelajari seluruh program imbalan karyawan yang dimiliki perusahaan
terutama imbalan selain imbalan wajib UU Ketenagakerjaan.
§ Melakukan pengumpulan dan validasi data karyawan.
§ Melakukan studi kenaikan gaji karyawan dalam beberapa tahun terakhir.
§ Melakukan analisa pendanaan (Asset Program) DPLK, DPPK dan Asuransi yang
telah dimiliki tiap perusahaan.
§ Menetapkan asumsi dan melakukan melakukan perhitungan aktuaria terhadap
kewajiban dan beban perusahaan berkaitan dengan program imbalan kerja.
§ Melakukan penyusunan Disclosure Imbalan Pasca Kerja.
§ Melakukan diskusi dengan perusahaan dan Akuntan Publik perihal besaran nilai
disclosure dan penerapannya ke dalam Laporan Keuangan.
Pekerjaan Khusus
§ Menyusun laporan konsolidasi manakala perusahaan diatas terdiri dari Induk
(Holding) dan subsidiarinya, termasuk didalamnya melakukan proses eliminasi
hutang piutang kewajiban antar anak perusahaan.
§ Memberikan konsultasi praktek terbaik pengelolaan program kesejahteraan
karyawan termasuk dampak kenaikan gaji, perpajakan, perubahan rancangan program
imbalan dan pendanaan program.
Metode Pengerjaan
§ Pointer Consulting telah membangun sistem komputerisasi yang telah
digunakan dalam 10 tahun terakhir. Sistem ini mampu melakukan otomatisasi
perhitungan aktuaria terkait Standar Akuntansi Imbalan Kerja atas semua jenis
imbalan pasca kerja karyawan.
§ Permodelan aktuaria terhadap imbalan kerja tersedia dalam sistem sebagai
dasar untuk melakukan perhitungan sesuai dengan struktur data karyawan termasuk
perubahan data (mutasi) dari satu tahun ke tahun berikutnya. Penggunaan sistem
komputerisasi memungkinkan Pointer melakukan pekerjaan dengan cepat dan akurat.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Perubahan pada PSAK 24 Revisi 2013
PSAK 24 Imbalan kerja Revisi 2013 akan efektif berlaku pada 1 Januari 2015.
Terdapat tiga perubahan besar dalam PSAK tersebut yaitu:
1.
Cara
perhitungan beban imbalan kerja dengan menggunakan bunga neto
2.
Pengakuan
laba rugi akturial sebagai penghasilan komprehensif lain
3.
Tambahan
pengaturan mengenai pengungkapan
v Perubahan
Yang Signifikan
• Pengakuan
keuntungan dan kerugian aktuaria
• Perubahan komponen imbalan pasti dan aset program
• Persyaratan
pengungkapan
v Perubahan
Lainnya
• Imbalan
kerja jangka pendek
• Pesangon
• Perubahan
penting lainnya
BAB III KRITIKAL RIVIU PSAK 24
3.1 Pada Latar Belakang
Penerapan
Dengan
terbitnya Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (UUK No. 13 / 2003)
yang mewajibkan semua perusahaan memberikan beberapa imbalan mulai dari imbalan
istirahat panjang sampai dengan imbalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Penerapan UUK tersebut diatur kebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau
Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perbedaan antara PP dan PKB bisa dilihat dari
Pihak yang terlibat, kompleksitas, kedetailan dan jenis industri entitas.
Salah satu
pasal dalam UUK tersebut mengatur tentang Imbalan Pasca Kerja, yakni imbalan
yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan ketika karyawan sudah berhenti
bekerja dengan beberapa alasan diantaranya, karyawan terlibat tindak pidana,
karena karyawan melakukan kesalahan berat, karena karyawan memasuki usia
pensiun, karena karyawan meninggal dunia, karena karyawan sakit berkepanjangan,
karena karyawan mengundurkan diri, karena perusahaan pailit, karena perusahaan
mengalami kerugian dan alasan lainnya yang termasuk imbalan yang dibayarkan
ketika karyawan sudah tidak aktif lagi bekerja. Sehingga Perusahaan harus melakukan
Pencadangan (accrued) biaya yang akan dikeluarkan kelak, namun tidak semua
alasan tersebut harus dilakukan pencadangan sesuai PSAK 24, diantaranya,
- Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Pensiun
- Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Sakit Berkepanjangan / Cacat
- Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Meninggal Dunia
- Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Mengundurkan diri (secara baik-baik)
On Going Concern menjadi alasan
tidak semua penyebab harus dicadangkan.
3.2 Pada Alasan Perusahaan
menerapkan PSAK 24
- Accrual basis, perusahaan harus mempersiapkan (mencadangkan/ mengakui) liabilitas (utang) untuk imbalan yang akan jatuh tempo nanti.
- Tidak ada kewajiban yang tersembunyi, apabila di laporan keuangan perusahaan tidak ada account imbalan kerja, maka secara tidak langsung perusahaan sebenarnya “menyembunyikan”kewajiban untuk imbalan pasca kerja.
- Arus kas di perusahaan, Perusahaan lebih baik mengurangi laba yang diperoleh setiap periode berjalan, dibandingkan mengeluarkannya secara langsung ketika terdapat keryawan yang purna tugas.
3.3 Pada Ruang Lingkup dan
Jenis-jenis Imbalan Kerja berdasarkan PSAK-24
PSAK 24 (Revisi
2010) mengatur ruang lingkup dan jenis-jenis imbalan kerja yang harus
diungkapkan. Berdasarkan ketentuan atau peraturan, Imbalan Kerja yang harus
diungkapkan adalah
- Imbalan yang diatur dalam program atau perjanjian formal, misalkan PP atau PKB.
- Imbalan yang diatur dalam peraturan perundangan atau industri dan perusahaan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan di peraturan tersebut, misalkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-undang jaminan sosial dan lainnya.
- Imbalan yang tidak diatur secara formal di perusahaan, tetapi bersifat konstruktif (atau bersifat menjadi kebiasaan dan keharusan). Misalkan bonus apabila perusahaan laba.
Jika dilihat dari jenis imbalan
kerja yang termasuk kedalam definisi imbalan kerja di PSAK-24 adalah
- Imbalan Kerja Jangka Pendek, Imbalan Kerja yang jatuh tempo kurang dari 12 bulan. Misalkan Gaji, iurang jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus, dan imbalan yang tidak berbentuk uang.
- Imbalan Pasca Kerja, imbalan kerja yang diterima pekerja setelah pekerja sudah tidak aktif lagi bekerja. Misalkan Imbalan Pensiun, Imbalan asuransi jiwa pasca kerja, imbalan kesehatan pasca kerja.
- Imbalan Kerja Jangka Panjang, Imbalan Kerja yang jatuh tempo kurang dari 12 bulan. Misalkan Cuti besar/cuti panjang, penghargaan masa kerja (jubilee) berupa sejumlah uang atau berupa pin/cincin terbuat dari emas dan lain-lain.
- Imbalan Pemutusan Kontrak Kerja (PKK), imbalan kerja yang diberika karena perusahaan berkomitmen untuk:
- Memberhentikan seorang atau lebih pekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, atau
- Menawarkan pesangon PHK untuk pekerja yang menerima penawaran pengunduran diri secara sukarela (golden shake hand).
3.4 Keterkaitan Aktuaris dan
Auditor dengan PSAK 24
Terdapat faktor
ketidakpastian (uncertainty factor) dalam perhitungan PSAK 24 yang disebabkan
oleh:
- Apakah semua karyawan di satu perusahaan akan tetap bekerja sampai dengan usia pensiun?
- Dalam rentang usia seorang pekerja, pasti ada kemungkinan-kemungkinan meninggal dunia, sakit berkepanjangan atau cacat. Berapakah besarnya peluang dari kemungkinan-kemungkinan tersebut?
- Dalam dunia kerja sudah menjadi hal yang lumrah pekerja mengundurkan diri, untuk menghitung kemungkinan beban imbalan pasca kerja dari mengundurkan diri . Berapa besar kemungkinan pekerja mengundurkan diri?
- Berapakah gaji seorang pekerja ketika memasuki usia pensiun?
- Dan faktor-faktor lainnya yang tidak pasti.
PSAK 24 telah
mengatur tata cara perhitungan beban imbalan kerja yang terdapat unsur
ketidakpastian tersebut dengan menggunakan ilmu Aktuaria. Aktuaria adalah suatu
ilmu pengetahuan yang merupakan kombinasi dari ilmu statistik, matematika dan
ekonomi yang digunakan untuk memperkirakan suatu nilai dengan data dan asumsi
yang telah ditentukan.
Meskipun dalam
PSAK 24 tidak disebutkan keharusan menggunakan jasa konsultan aktuaria untuk
menentukan beban imbalan kerja, alasan professionalisme, independensi dan
efisiensi menjadi dasar perusahaan menggunakan jasa aktuaris. Dalam penyusunan
laporan keuangan audited perusahaan, auditor melakukan cek validasi laporan
aktuaris atas perhitungan PSAK 24, apakah sesuai dengan PSAK 24 yang
dikeluarkan oleh DSAK-IAI atau belum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar